Senin, 12 Oktober 2015

Makna "Perempuan yang Dimiliki Tangan Kanan" dan Cara Bijaksana Islam Menghapus "Perbudakan" & Akhirat Tempat "Kelahiran Ruh" yang Kedua Setelah "Rahim" Ibu




بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ


Khazanah Ruhani Surah  Al-Fatihah


Bab 65

Makna “Perempuan yang Dimiliki Tangan Kanan”  dan Cara Bijaksana Islam Menghapus Perbudakan  &  Akhirat Tempat Kelahiran Ruh  yang Kedua  Setelah  Rahim Ibu

  Oleh

Ki Langlang Buana Kusuma

D
alam bagian akhir Bab sebelumnya telah dikemukakan  mengenai ungkapan,  ayat  مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُہُمۡ – “yang dimiliki tangan kanan mereka  dalam firman-Nya: لِفُرُوۡجِہِمۡ حٰفِظُوۡنَ  الَّذِیۡنَ ہُمۡ وَ --   “dan  orang-orang yang menjaga kemaluannya, اِلَّا عَلٰۤی اَزۡوَاجِہِمۡ اَوۡ مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُہُمۡ فَاِنَّہُمۡ غَیۡرُ مَلُوۡمِیۡنَ    --   kecuali terhadap istri-istri mereka atau apa yang dimiliki tangan kanannya maka sesungguhnya mereka tidak tercela.” فَمَنِ ابۡتَغٰی وَرَآءَ ذٰلِکَ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الۡعٰدُوۡنَ  --  “tetapi barangsiapa mencari selain dari itu  maka mereka itu  orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minūn [23]:6-8).
      Secara umum مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُہُمۡ – “yang dimiliki tangan kanan mereka  berarti perempuan-perempuan berstatus tawanan perang yang tidak ditebus dan berada dalam tahanan serta jatuh ke dalam kuasa orang-orang Islam, karena mereka telah ikut secara aktif dalam peperangan yang dilancarkan dengan maksud menghancurkan Islam, maka dengan demikian  secara hukum  mencabut hak diri mereka sendiri untuk memperoleh kemerdekaan.   Istilah itu digunakan dalam Al-Quran sebagai pengganti sebutan ‘ibad dan ima (budak laki-laki dan budak perempuan) untuk mengisyaratkan kepada pemilikan yang sah dan benar menurut hukum (QS.2:222).
     Ungkapan, milk yamin dalam ayat  مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُہُمۡ – “yang dimiliki tangan kanan mereka” berarti milik penuh dan sah menurut hukum (Lisan-ul-‘Arab). Istilah itu mencakup budak-budak laki-laki dan perempuan, dan hanya letaknya dalam kalimat saja yang menetapkan apa yang dimaksud oleh ungkapan itu pada satu tempat tertentu.

Islam    Menghapuskan “Perbudakan” di Dunia

      Banyak sekali terjadi kesalahpahaman, mengenai ungkapan “yang dimiliki tangan kanan kamu” dalam QS.4:4 dan apa hak dan kedudukan orang-orang yang menjadi tujuan pernyataan itu. Islam telah mengutuk perbudakan dengan kata-kata yang tidak samar-samar, firman-Nya:
وَ اِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِی الۡیَتٰمٰی فَانۡکِحُوۡا مَا طَابَ لَکُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰی وَ ثُلٰثَ وَ رُبٰعَ ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَۃً اَوۡ مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُکُمۡ ؕ ذٰلِکَ اَدۡنٰۤی اَلَّا تَعُوۡلُوۡا ؕ﴿﴾
Tetapi jika kamu takut  bahwa kamu tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah  perempuan-perempuan lainnya yang kamu sukai: dua atau tiga atau empat, فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَۃً اَوۡ مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُکُمۡ  --  akan tetapi   jika kamu takut kamu tidak akan dapat berlaku adil maka nikahilah seorang perempuan saja, atau nikahi yang dimiliki tangan kanan kamu,  yang demikian itu lebih dekat bagi kamu dari berbuat tidak adil. (An-Nisā [4]:4). 
      Menurut Islam, memahrumkan (meluputkan)  seseorang dari kemerdekaannya  merupakan dosa yang amat besar kecuali, tentu saja ia — baik laki-laki maupun perem-puan — membuat dirinya layak dirampas kemerdekaannya, karena keikutsertaannya dalam peperangan yang dilancarkan dengan maksud menghancurkan agama Islam atau negara Islam.
Memperjualbelikan budak-budak itu merupakan dosa besar pula. Ajaran Islam  dalam hal ini, lugas, tegas, dan tidak samar-samar. Menurut Islam, seseorang yang membuat orang lain menjadi budaknya, berbuat dosa besar terhadap Tuhan dan terhadap manusia (Bukhari, Kitab-ul-Bai’, dan Dawud, seperti ditukil oleh Fath al-Bari).
      Ada baiknya dicatat bahwa, ketika Islam lahir ke dunia perbudakan merupakan bagian tak terpisahkan dari tatanan kemasyarakatan umat manusia dan terdapat banyak sekali budak di tiap-tiap negeri. Oleh karena itu tidak mungkin, bahkan tidak pula bijaksana menghapuskan sekaligus suatu tatanan yang telah menjadi demikian eratnya terjalin dalam seluruh tatanan masyarakat, tanpa mendatangkan kerugian besar kepada keadaan akhlaknya. Oleh karena itu Islam berusaha menghapuskannya secara bertahap tetapi jitu lagi mantap.

Cara Islam Bertahap Menghapuskan Perbudakan

     Al-Quran telah meletakkan peraturan yang sangat sehat  untuk menghapuskan perbudakan dengan cepat lagi sempurna sebagai berikut:
(1)          Tawanan-tawanan hanya dapat diambil dalam peperangan regular (tetap);
(2)          mereka tidak boleh ditahan sesudah peperangan berakhir, tetapi
(3)          harus dibebaskan sebagai isyarat belas-kasih atau tukar-menukar tawanan (QS.47:5).
  Tetapi orang-orang yang bernasib malang yang tidak memperoleh kemerdekaannya, lewat salah satu dari cara-cara itu, atau  terpaksa memilih tinggal bersama majikan-majikan mereka yang Muslim, mereka dapat menebus kebebasan mereka dengan membuat perjanjian dengan mereka yang disebut mukatabah, (QS.24: 34).
     Jika seorang perempuan tertawan dalam peperangan yang sifatnya seperti tersebut di atas dan dengan demikian ia kehilangan kemerdekaannya serta menjadi milk yamin, lagi pula ia tidak berhasil memperoleh kemerdekaannya dengan jalan pertukaran tawanan perang, dan kepentingan pemerintah juga tidak membenarkan pembebasannya yang segera sebagai tanda belas-kasih, atau kaumnya ataupun pemerintahnya sendiri tidak menebusnya, lagi pula ia tidak berupaya membeli (menebus) kemerdekaannya dengan mengadakan mukatabah, dan majikannya — demi keselamatan akhlaknya — maka menikahinya  tanpa meminta persetujuannya lebih dahulu, maka bagaimanakah peraturan ini dapat dianggap tercela?
      Adapun mengenai mengadakan hubungan intim dengan seorang tawanan perang perempuan  atau seorang budak perempuan  tanpa menikahinya, sekali-kali tidak didukung oleh ayat ini atau ayat-ayat Al-Quran lain manapun. Al-Quran bukan saja tidak membenarkan memperlakukan tawanan-tawanan perang  perempuan sebagai istri tanpa menikahinya secara sah, bahkan  ada perintah-perintah yang jelas dan tegas bahwa tawanan-tawanan perang ini --  seperti halnya pula perempuan-perempuan merdeka -- harus dinikahi  jika mereka akan diperlakukan sebagai istri, dengan syarat mereka telah beriman (QS.2:222).
      Jadi, antara  kedua macam perempuan itu  --- yakni perempuan yang merdeka dan “perempuan yang dimiliki tangan kanan”   --  hanya ada perbedaan sementara dalam kedudukan sosial, yaitu  minta persetujuan sebelumnya tidak dianggap perlu dari diri tawanan perempuan  untuk menikahi  mereka, sebagaimana sudah seyogianya diminta dari perempuan-perempuan merdeka.
    Sebenarnya mereka itu kehilangan hak  karena keikutsertaan dalam perang terhadap Islam. Oleh karena itu ungkapan, mā malakat aimanukum, yang berarti  tawanan-tawanan perempuan, menurut Al-Quran  sedikit pun tidak memberi dukungan kepada anggapan bahwa Islam melestarikan pergundikan.
     Selain ayat ini (QS.4:4), sekurang-kurangnya dalam empat ayat lain  perintah itu telah diletakkan dengan kata-kata yang jelas dan tidak samar-samar, bahwa tawanan-tawanan perang perempuan  hendaknya jangan dibiarkan terus hidup tanpa bersuami (QS.2:222; QS.4:4; QS.4:26; QS.24: 33).
     Nabi Besar Muhammad saw. pun sangat tegas dalam hal ini. Menurut riwayat  beliau pernah bersabda:
Orang yang mempunyai budak perempuan dan memberi didikan yang baik kepadanya, serta memeliharanya dengan cara yang patut dan selanjutnya memerdekakan serta mengawininya, bagi dia ada ganjaran dua kali lipat” (Bukhari, Kitab al-‘Ilm).
      Hadits ini berarti bahwa manakala seorang orang Islam ingin memperistri seorang budak perempuan, ia hendaknya pertama-tama memerdekakan budak perempuan itu lebih dahulu sebelum menikahinya.

Para Istri Mulia Nabi Besar Muhammad Saw.  

       Amal Nabi Besar Muhammad saw.  amat sejalan dengan perintah beliau saw. itu. Dua dari antara istri-istri beliau, Juwairiah dan Shafiyyah, jatuh ke tangan beliau sebagai tawanan perang. Mereka itu milk yamin beliau saw.. Tetapi  beliau saw. menikahi  keduanya menurut syariat Islam.
      Demikian juga Nabi Besar Muhammad saw.  menikahi  juga Mariyah yang dikirim Raja Muda Mesir untuk beliau saw. dan istri beliau yang ini pun menikmati kedudukan sebagai perempuan merdeka, seperti istri-istri Nabi Besar Muhammad saw. yang lainnya beliau pun mengenakan burkah (kudungan) dan termasuk salah satu di antara Ummul Mukminin (Ibu orang-orang yang beriman). 
    Al-Quran menjelaskan bahwa perintah berkenaan dengan pernikahan  yang berlaku untuk “yang dimiliki tangan kanan engkau” adalah sama dengan perintah yang berlaku untuk “putri-putri para paman dan bibi beliau saw.   dari pihak ayah dan ibu.” Kedua kelas perempuan  itu harus dinikahi olehNabi Besar Muhammad saw.   sebelum mereka diperlakukan sebagai istri-istri.
    Ketiga kategori yang disebut di atas  semuanya dihalalkan bagi Nabi Besar Muhammad saw.  melalui pernikahan (QS.33:51). Selanjutnya, ayat yang berbunyi:   وَّ الۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ النِّسَآءِ  اِلَّا مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُکُمۡ  -- “Dan diharamkan juga bagimu perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali yang dimiliki tangan kanan kamu” (QS.4:25) bersama-sama dengan ayat sebelumnya, membahas perempuan-perempuan  muhrim (diharamkan dinikahi) dan di antara mereka ini termasuk perempuan-perempuan  yang bersuami.
     Tetapi  ayat (QS.4:25) itu membuat suatu pengecualian, yaitu  perempuan-perempuan bersuami yang ditawan dalam peperangan agama dan kemudian mereka memilih tetap bersama orang-orang Islam dapat dinikahi  oleh majikan-majikan mereka. Kenyataan bahwa mereka memilih tidak kembali kepada suami-lama mereka, dianggap sama dengan pembatalan pernikahan mereka yang sebelumnya.
    Dapat juga dicatat secara sepintas lalu, bahwa adalah tidak diperkenankan menikahi  perempuan-perempuan kerabat budak-perempuan dalam batas yang tidak diizinkan  mengenai kerabat perempuan-merdeka. Misalnya: ibu, saudara-perempuan, anak-perem-puan, dan sebagainya dari budak-perempuan yang diperistri, tidak boleh dinikahi.

Ketentuan Bersifat Sementara & Dalam Islam Tidak Ada Nikah Sirri, Mut’ah atau “Kawin Kontrak

      Selanjutnya dapat dikatakan, bahwa mengingat keadaan pada saat turun Al-Quran maka terpaksa harus mengadakan perbedaan kedudukan sosial di antara kedua golongan perempuan itu. Pembedaan itu dinyatakan dengan sebutan zauj (perempuan-merdeka yang dinikahi) dan milk yamin (budak-perempuan yang dinikahi).
      Sebutan pertama menyandang arti persamaan derajat antara suami dan istri, sedangkan sebutan yang kedua mengisyaratkan kepada kedudukannya yang agak rendah sebagai istri. Tetapi hal itu berlaku sementara. Al-Quran dan  Nabi Besar Muhammad saw.  memerintahkan dengan keras sekali, bahwa budak-budak perempuan pertama-tama harus diberi kemerdekaan dan kedudukan penuh dan kemudian dinikahi, sebagaimana  Nabi Besar Muhammad saw.  telah melakukannya. Kecuali itu, Islam tidak memperkenankan perempuan yang ditawan dalam peperangan-kecil untuk diperlakukan sebagai budak-budak perempuan. Izin menikahi  budak perempuan tanpa persetujuannya lebih dahulu, berlaku hanya apabila satu bangsa yang bersikap tidak-bersahabat berinisiatip melancarkan perang agama terhadap Islam untuk menghapuskan dan memaksa orang-orang Islam meninggalkan agama mereka di bawah ancaman pedang (senjata), dan kemudian memperlakukan tawanan-tawanan mereka — laki-laki maupun perempuan — sebagai budak-budak seperti dilakukan di masa Nabi Besar Muhammad saw.
       Pada masa itu  musuh-musuh membawa perempuan-perempuan Muslim sebagai tawanan dan memperlakukan mereka sebagai budak-budak. Perintah Islam hanya merupakan tindak balasan dan bersifat sementara. Perintah itu mempunyai tujuan sampingan pula, yakni untuk melindungi akhlak tawanan-tawanan perempuan.
  Keadaan yang demikian itu sudah tidak berlaku lagi. Sekarang tidak ada lagi peperangan agama dan karenanya tawanan-tawanan perang  tidak boleh diperlakukan sebagai budak-budak. Demikianlah makna  “perempuan-perempuan yang dimiliki tangan kanan”  yang dapat dinikahi secara sah oleh orang-orang beriman dalam  ayat: لِفُرُوۡجِہِمۡ حٰفِظُوۡنَ  الَّذِیۡنَ ہُمۡ وَ --   “dan  orang-orang yang menjaga kemaluannya, اِلَّا عَلٰۤی اَزۡوَاجِہِمۡ اَوۡ مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُہُمۡ فَاِنَّہُمۡ غَیۡرُ مَلُوۡمِیۡنَ    --   kecuali terhadap istri-istri mereka atau apa yang dimiliki tangan kanannya maka sesungguhnya mereka tidak tercela.” فَمَنِ ابۡتَغٰی وَرَآءَ ذٰلِکَ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الۡعٰدُوۡنَ  --  “tetapi barangsiapa mencari selain dari itu  maka mereka itu  orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minūn [23]:6-8).
     Dengan demikian berbagai bentuk “hubungan kelamin” dengan perempuan-perempuan  di luar nikah atau pun   nikah sirri atau nikah mut’ah atau nikah kontrak  bukanlah ajaran Islam dan  perbuatan haram seperti itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Besar Muhammad saw., dan perbuatan tersebut termasuk perbuatan zina,  yang mustahil dilakukan oleh para pewaris “surga Firdaus”, firman-Nya:
 بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ ﴿﴾  قَدۡ  اَفۡلَحَ  الۡمُؤۡمِنُوۡنَ ۙ﴿﴾ الَّذِیۡنَ ہُمۡ  فِیۡ صَلَاتِہِمۡ خٰشِعُوۡنَ ۙ ﴿﴾  وَ الَّذِیۡنَ ہُمۡ عَنِ اللَّغۡوِ  مُعۡرِضُوۡنَ ﴿ۙ﴾  وَ الَّذِیۡنَ ہُمۡ  لِلزَّکٰوۃِ  فٰعِلُوۡنَ ۙ﴿﴾  وَ الَّذِیۡنَ ہُمۡ  لِفُرُوۡجِہِمۡ حٰفِظُوۡنَ ۙ﴿﴾  اِلَّا عَلٰۤی اَزۡوَاجِہِمۡ اَوۡ مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُہُمۡ فَاِنَّہُمۡ غَیۡرُ   مَلُوۡمِیۡنَ ۚ﴿﴾  فَمَنِ ابۡتَغٰی وَرَآءَ ذٰلِکَ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الۡعٰدُوۡنَ ۚ﴿﴾  وَ الَّذِیۡنَ ہُمۡ  لِاَمٰنٰتِہِمۡ وَ عَہۡدِہِمۡ رٰعُوۡنَ ۙ﴿﴾  وَ الَّذِیۡنَ ہُمۡ عَلٰی صَلَوٰتِہِمۡ یُحَافِظُوۡنَ  ۘ﴿﴾ اُولٰٓئِکَ ہُمُ  الۡوٰرِثُوۡنَ ﴿ۙ﴾  الَّذِیۡنَ یَرِثُوۡنَ الۡفِرۡدَوۡسَ ؕ ہُمۡ  فِیۡہَا خٰلِدُوۡنَ ﴿﴾
Aku baca dengan nama  Allah, Maha Pemurah, Maha Penyayang.   Sungguh  telah berhasil   orang-orang yang beriman,  yaitu orang-orang yang khusyuk  dalam shalatnya,    dan  orang-orang yang berpaling dari hal yang sia-sia,   dan  orang-orang yang membayar zakat,   لِفُرُوۡجِہِمۡ حٰفِظُوۡنَ  الَّذِیۡنَ ہُمۡ وَ -- dan  orang-orang yang menjaga kemaluannya,  ۙ  مَلُوۡمِیۡنَ اِلَّا عَلٰۤی اَزۡوَاجِہِمۡ اَوۡ مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُہُمۡ فَاِنَّہُمۡ غَیۡرُ     --  kecuali terhadap istri-istri mereka atau apa yang dimiliki tangan kanannya maka sesungguhnya mereka tidak tercela, فَمَنِ ابۡتَغٰی وَرَآءَ ذٰلِکَ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الۡعٰدُوۡنَ --    tetapi barangsiapa mencari selain dari itu  maka mereka itu  orang-orang yang melampaui batas.     Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan perjanjian-perjanjian mereka,   dan orang-orang yang memelihara shalat-shalat mereka.  اُولٰٓئِکَ ہُمُ  الۡوٰرِثُوۡنَ -- Mereka itulah pewaris,  الَّذِیۡنَ یَرِثُوۡنَ الۡفِرۡدَوۡسَ --   yaitu  orang-orang yang akan mewarisi surga Firdaus, ہُمۡ  فِیۡہَا خٰلِدُوۡنَ  --  mereka akan   kekal di dalamnya. (Al-Mu’minūn [23]:1-12).

Pada Hakikatnya  Kematian  Manusia di Dunia Merupakan Proses Kelahiran Ruhnya di Akhirat

      Sehubungan dengan firman-Nya tersebut selanjutnya Allah Swt.  menjelaskan proses perkembangan penciptaan manusia dalam rahim ibu   yang mengisyaratkan adanya kesejajaran  antara keduanya, firman-Nya: 
 وَ لَقَدۡ خَلَقۡنَا الۡاِنۡسَانَ مِنۡ سُلٰلَۃٍ  مِّنۡ طِیۡنٍ ﴿ۚ ﴾  ثُمَّ  جَعَلۡنٰہُ  نُطۡفَۃً  فِیۡ قَرَارٍ مَّکِیۡنٍ ﴿۪ ﴾  ثُمَّ خَلَقۡنَا النُّطۡفَۃَ عَلَقَۃً  فَخَلَقۡنَا الۡعَلَقَۃَ مُضۡغَۃً         فَخَلَقۡنَا الۡمُضۡغَۃَ عِظٰمًا فَکَسَوۡنَا الۡعِظٰمَ لَحۡمًا ٭ ثُمَّ اَنۡشَاۡنٰہُ خَلۡقًا اٰخَرَ ؕ فَتَبٰرَکَ اللّٰہُ  اَحۡسَنُ  الۡخٰلِقِیۡنَ ﴿ؕ ﴾  
Dan sungguh  Kami benar-benar  telah menciptakan  insan  (manusia) dari sari tanah liat, kemudian Kami menjadikannya air mani di dalam tempat penyimpanan yang kokoh. Kemudian Kami menciptakan air mani menjadi segumpal darah, maka Kami menciptakan  segumpal darah itu menjadi segumpal daging, maka Kami menciptakan dari segumpal daging itu tulang-tulang, kemu-dian Kami membungkus tulang-tulang itu dengan daging ثُمَّ اَنۡشَاۡنٰہُ خَلۡقًا اٰخَرَ -- kemudian Kami menumbuhkannya menjadi makhluk lain,    الۡخٰلِقِیۡنَ فَتَبٰرَکَ اللّٰہُ  اَحۡسَنُ --   maka Maha Berkat AllahSebaik-baik Pencipta (Al-Mu’minūn [23]:13-15).
        Setelah itu Allah Swt. berfirman mengenai  kepastian kematian yang akan dialami manusia, dan adanya 7 tingkatan (7 jalan) yang harus dilalui manusia, baik dari segi perkembangan jasmani mau pun perkembangan  ruhaninya:
ثُمَّ  اِنَّکُمۡ بَعۡدَ ذٰلِکَ لَمَیِّتُوۡنَ ﴿ؕ﴾  ثُمَّ   اِنَّکُمۡ  یَوۡمَ  الۡقِیٰمَۃِ تُبۡعَثُوۡنَ ﴿﴾  وَ لَقَدۡ خَلَقۡنَا فَوۡقَکُمۡ  سَبۡعَ طَرَآئِقَ ٭ۖ وَ  مَا کُنَّا عَنِ  الۡخَلۡقِ غٰفِلِیۡنَ ﴿﴾
Kemudian sesungguhnya kamu sesudah itu  pasti akan mati, kemudian sesungguhnya kamu pada Hari Kiamat akan dibangkitkan.   Dan  sungguh  Kami benar-benar telah  menciptakan di atas kamu tujuh jalan ruhani,  dan Kami sekali-kali tidak   lalai dari penciptaan. (Al-Mu’minūn [23]:16-18).
      Makna ayat ثُمَّ  اِنَّکُمۡ بَعۡدَ ذٰلِکَ لَمَیِّتُوۡنَ --  “Kemudian sesungguhnya kamu sesudah itu pasti akan mati.” Setelah manusia mencapai perkembangan sepenuhnya, maka menyusullah suatu proses kemunduran, yang berakhir dengan kematian. Kehidupan harus berakhir dalam kemunduran, kehancuran, dan kematian. Demikianlah hukum alam yang tidak dapat diubah. Hanya Allah Swt.  sajalah   yang hidup kekal-abadi (QS.55:27-28).
       Selanjutnya berfirman:   اِنَّکُمۡ یَوۡمَ الۡقِیٰمَۃِ تُبۡعَثُوۡنَ  ثُمَّ  -- “kemudian sesungguhnya kamu pada Hari Kiamat akan dibangkitkan.” Sesudah mati manusia akan dibangkitkan kembali, agar supaya ia dapat terus membuat kemajuan ruhani dalam kehidupan di akhirat yang tidak mempunyai kesudahan. Kemajuan yang ia capai dalam kehidupan sekarang  di dunia hanya merupakan tingkat persiapan.
     Di dalam kehidupan dunia  keadaannya seperti seorang anak dalam rahim ibunya. Sesudah mati, ia dilahirkan dalam kehidupan baru dan lebih lengkap di akhirat yang merupakan permulaan bagi suatu kemajuan yang tidak akan berakhir  (QS.66:9). Namun masalahnya adalah  sebagaimana halnya kelahiran  manusia  secara jasmani  dari “rahim ibu”   ini ada bayi yang langsung dapat beradaptasi dengan kehidupan dunia dan ada pula yang  tidak bisa langsung beradaptasi  karena adanya beberapa ketidak-sempurnaan atau lahir premature, sehingga bayi tersebut harus terlebih dulu mengalami  rehabilitasi sebelum dapat masuk surga,  demikian pulanya halnya dengan “kelahiran ruh” manusia pada waktu mengalami kematian seperti itu pula, yakni ada yang langsung masuk surga dan ada pula ruh-ruh manusia di akhirat yang harus terlebih dulu melalui rehabilitasi dalam neraka  karena keadaannya tidak sempurnanya (cacat),  firman-Nya:
فَاَمَّا  مَنۡ  ثَقُلَتۡ مَوَازِیۡنُہٗ ۙ﴿﴾  فَہُوَ  فِیۡ عِیۡشَۃٍ  رَّاضِیَۃٍ ؕ﴿﴾ وَ اَمَّا مَنۡ خَفَّتۡ مَوَازِیۡنُہٗ ۙ﴿ ﴾  فَاُمُّہٗ  ہَاوِیَۃٌ ؕ﴿﴾ وَ مَاۤ  اَدۡرٰىکَ مَا ہِیَہۡ ﴿ؕ﴾  نَارٌ حَامِیَۃٌ ﴿٪﴾
Maka adapun  orang yang berat timbangan amalnya,  maka ia di dalam kehidupan yang menyenangkan.   Dan adapun orang  yang ringan timbangan amalnya,  maka ibunya inangnya adalah Hāwiyah.  Dan apakah engkau mengeta-hui apa Hāwiyah itu?    Yaitu api yang menyala-nyala! (Al-Qāri’ah [101]:6-11).

Neraka Tidak Kekal & Tujuh Tingkatan  “Jalan

     Makna ayat فَاَمَّا  مَنۡ  ثَقُلَتۡ مَوَازِیۡنُہٗ   -- “Maka adapun  orang yang berat timbangan amalnya, فَہُوَ  فِیۡ عِیۡشَۃٍ  رَّاضِیَۃٍ --    maka ia di dalam kehidupan yang menyenangkan,” bila dipergunakan dalam hubungan dengan perorangan kata mawāzin berarti hasil perbuatannya, tetapi bila dipergunakan dalam hubungan dengan suatu bangsa kata itu bermakna sarana-sarana kebendaan dan sumber-sumber daya.
   Menurut istilah peperangan zaman mutakhir ini rupanya istilah “tonase” (ukuran bobot) merupakan terjemahan tepat dari kata itu. Dalam pengertian terakhir, ayat ini akan berarti bahwa suatu bangsa yang sumber daya materinya besar atau tonase kapal-kapal laut dan pesawat-pesa-wat terbangnya berat, akan mengungguli lawan-lawannya, dan kenyataan itu akan meningkatkan wibawa dan kekuasaannya dan sebagai akibatnya menambah kebahagiaannya duniawinya.
  Makna ayat وَ اَمَّا مَنۡ خَفَّتۡ مَوَازِیۡنُہٗ   -- “Dan adapun orang  yang ringan timbangan amalnya,    فَاُمُّہٗ  ہَاوِیَۃٌ --  maka ibunya inangnya adalah Hāwiyah,”  hubungan orang-orang berdosa dengan neraka akan serupa dengan hubungan bayi dengan rahim ibunya. Yakni seperti halnya mudigah (janin) tumbuh melalui berbagai tingkat perkembangan di dalam rahim ibu hingga pada akhimya ia lahir dalam bentuk manusia utuh, demikian pulalah keadaan orang-orang bersalah yang akan melalui berbagai tingkat siksaan batin dalam neraka  di akhirat  hingga pada akhirnya ruh mereka menjadi sama sekali bersih dari noda dosa dan memperoleh kelahiran baru.
    Jadi, pada hakikatnya  azab neraka itu dimaksudkan membuat orang-orang jahat bertobat dari dosa-dosa mereka dan memperbaiki diri mereka sendiri. Menurut pandangan Islam  neraka merupakan suatu panti asuhan karena itu  para penghuni neraka tidak kekal berada di dalamnya. Karena setelah ruh manusia setelah mengalami masa “rehabilitasi” dalam neraka akhirnya akan masuk ke dalam surga yang tidak terbatas tingkatan kesempurnaannya (QS.66:6).
      Makna ayat selanjutnya: وَ لَقَدۡ خَلَقۡنَا فَوۡقَکُمۡ سَبۡعَ طَرَآئِقَ  -- “Dan  sungguh  Kami benar-benar telah  menciptakan di atas kamu tujuh jalan ruhani,  وَ  مَا کُنَّا عَنِ  الۡخَلۡقِ غٰفِلِیۡنَ  -- dan Kami sekali-kali tidak   lalai dari penciptaan.”  Enam tingkat kemajuan ruhani yang dilukiskan dalam sepuluh ayat pertama Surah Al-Mu’minūn ini menjadi tujuh jika “surga” (ayat 12) dihitung sebagai tingkat terakhir bagi perkembangan ruhani manusia.
       Demikian pula, bila tingkat persiapan sebelum pembentukan air mani  وَ لَقَدۡ خَلَقۡنَا الۡاِنۡسَانَ مِنۡ سُلٰلَۃٍ  مِّنۡ طِیۡنٍ  --  “dan sungguh  Kami benar-benar  telah menciptakan  insan  (manusia) dari sari tanah liat”   ditambahkan kepada enam tingkat perkembangan mudigah,  maka angka ini pun menjadi tujuh pula. Dengan demikian “tujuh jalan dalam langit ruhani” yang telah disinggung dalam ayat ini, bersesuaian dengan tujuh tingkat perkembangan jasmani manusia yang telah disebut dalam Surah Al-Mu’minūn  ayat 13 - 15.

Ruh Manusia dengan Semua Partikel Tubuhnya serta Seluruh Kemampuannya Merupakan Ciptaan Allah Swt. dan Milik-Nya

     Sehubungan dengan  keberlangsungan kehidupan  ruh manusia yang tidak terbatas di alam akhirat   -- yakni di dalam surga – tersebut Masih mau’ud a.s. bersabda:
     “Kitab suci Al-Quran mengajarkan kepada kita bahwa manusia bersama ruh dan seluruh kapasitas (kemampuan) serta segenap partikel dari dirinya adalah ciptaan  Allah Swt..  Karena itu berdasarkan petunjuk arahan Al-Quran, kita ini sepenuhnya adalah milik Allah Swt. dimana kita tidak mempunyai hak menggugat apa pun atas Wujud-Nya karena menganggap Dia tidak memberikan hal-hal yang dianggap sebagai tanggungjawab-Nya.
    Jika demikian adanya maka kita tidak bisa menganggap-Nya sebagai Yang Maha Adil. Mengingat kita ini pada dasarnya memang bertangan hampa, karena itu kita menyebut Diri-Nya sebagai Al-Rahīm (Maha Penyayang).  Jika kita merasa mempunyai hak atas Tuhan agar melakukan apa yang kita inginkan, kita tidak bisa menyebut-Nya lagi sebagai Yang Maha Adil karena jika Dia tidak melakukan apa yang kita inginkan maka Dia bisa dianggap sebagai telah melakukan kesalahan.” (Chasma Marifat, Qadian, Anwar Ahmadiyyah Press, 1908; sekarang dicetak dalam Ruhani Khazain, jld. 23, hlm. 36, London, 1984).

(Bersambung)

Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid
***

Pajajaran Anyar, 9 Oktober  2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar