بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ
Khazanah Ruhani Surah Al-Fatihah
Bab 65
Makna “Perempuan
yang Dimiliki Tangan Kanan” dan Cara
Bijaksana Islam Menghapus Perbudakan” & Akhirat Tempat Kelahiran Ruh yang Kedua Setelah Rahim
Ibu
Oleh
Ki Langlang Buana Kusuma
D
|
alam bagian
akhir Bab sebelumnya telah dikemukakan
mengenai ungkapan, ayat مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُہُمۡ – “yang dimiliki tangan kanan mereka”
dalam firman-Nya: لِفُرُوۡجِہِمۡ
حٰفِظُوۡنَ الَّذِیۡنَ ہُمۡ وَ -- “dan orang-orang
yang menjaga kemaluannya, اِلَّا عَلٰۤی
اَزۡوَاجِہِمۡ اَوۡ مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُہُمۡ فَاِنَّہُمۡ غَیۡرُ مَلُوۡمِیۡنَ -- kecuali terhadap istri-istri mereka atau apa yang dimiliki tangan kanannya maka
sesungguhnya mereka tidak tercela.” فَمَنِ ابۡتَغٰی
وَرَآءَ ذٰلِکَ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الۡعٰدُوۡنَ --
“tetapi barangsiapa mencari
selain dari itu maka mereka itu orang-orang
yang melampaui batas.” (Al-Mu’minūn [23]:6-8).
Secara umum مَا مَلَکَتۡ
اَیۡمَانُہُمۡ – “yang dimiliki
tangan kanan mereka” berarti perempuan-perempuan berstatus tawanan
perang yang tidak ditebus dan
berada dalam tahanan serta jatuh ke
dalam kuasa orang-orang Islam, karena
mereka telah ikut secara aktif dalam peperangan yang dilancarkan dengan maksud menghancurkan Islam, maka dengan demikian secara
hukum mencabut hak diri mereka sendiri untuk memperoleh kemerdekaan. Istilah itu digunakan dalam Al-Quran
sebagai pengganti sebutan ‘ibad dan ima (budak laki-laki dan
budak perempuan) untuk mengisyaratkan kepada pemilikan yang sah dan benar menurut hukum (QS.2:222).
Ungkapan, milk yamin dalam ayat
مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُہُمۡ – “yang
dimiliki tangan kanan mereka” berarti milik
penuh dan sah menurut hukum (Lisan-ul-‘Arab). Istilah itu
mencakup budak-budak laki-laki dan perempuan, dan hanya letaknya dalam kalimat
saja yang menetapkan apa yang dimaksud oleh ungkapan itu pada satu tempat
tertentu.
Islam Menghapuskan “Perbudakan” di Dunia
Banyak sekali terjadi kesalahpahaman,
mengenai ungkapan “yang dimiliki tangan kanan kamu” dalam QS.4:4 dan apa
hak dan kedudukan orang-orang yang
menjadi tujuan pernyataan itu. Islam telah mengutuk
perbudakan dengan kata-kata yang tidak samar-samar, firman-Nya:
وَ اِنۡ
خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِی الۡیَتٰمٰی
فَانۡکِحُوۡا مَا طَابَ
لَکُمۡ مِّنَ
النِّسَآءِ مَثۡنٰی وَ ثُلٰثَ وَ رُبٰعَ ۚ فَاِنۡ
خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا
فَوَاحِدَۃً اَوۡ مَا
مَلَکَتۡ اَیۡمَانُکُمۡ ؕ ذٰلِکَ اَدۡنٰۤی اَلَّا تَعُوۡلُوۡا ؕ﴿﴾
Tetapi jika kamu takut bahwa kamu
tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak
yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan lainnya yang
kamu sukai: dua atau tiga atau empat, فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَۃً اَوۡ مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُکُمۡ -- akan tetapi jika
kamu takut kamu tidak akan dapat berlaku adil maka nikahilah seorang perempuan saja, atau nikahi
yang dimiliki tangan kanan kamu,
yang demikian itu lebih dekat bagi kamu dari berbuat tidak adil. (An-Nisā
[4]:4).
Menurut Islam, memahrumkan
(meluputkan) seseorang dari kemerdekaannya merupakan dosa
yang amat besar kecuali, tentu saja
ia — baik laki-laki maupun perem-puan — membuat dirinya layak dirampas kemerdekaannya, karena keikutsertaannya dalam peperangan yang dilancarkan dengan
maksud menghancurkan agama Islam atau
negara Islam.
Memperjualbelikan budak-budak itu merupakan dosa besar pula. Ajaran Islam dalam hal ini, lugas, tegas, dan tidak
samar-samar. Menurut Islam, seseorang yang membuat orang lain menjadi budaknya, berbuat dosa besar terhadap Tuhan
dan terhadap manusia (Bukhari, Kitab-ul-Bai’,
dan Dawud, seperti ditukil
oleh Fath al-Bari).
Ada baiknya dicatat bahwa, ketika
Islam lahir ke dunia perbudakan
merupakan bagian tak terpisahkan dari tatanan kemasyarakatan umat manusia dan
terdapat banyak sekali budak di tiap-tiap negeri. Oleh karena itu tidak
mungkin, bahkan tidak pula bijaksana menghapuskan sekaligus suatu tatanan yang
telah menjadi demikian eratnya terjalin dalam seluruh tatanan masyarakat, tanpa
mendatangkan kerugian besar kepada keadaan akhlaknya. Oleh karena itu Islam
berusaha menghapuskannya secara bertahap tetapi jitu lagi mantap.
Cara Islam Bertahap
Menghapuskan Perbudakan
Al-Quran telah meletakkan peraturan yang sangat sehat untuk menghapuskan
perbudakan dengan cepat lagi sempurna sebagai berikut:
(1)
Tawanan-tawanan
hanya dapat diambil dalam peperangan
regular (tetap);
(2)
mereka tidak boleh ditahan sesudah peperangan
berakhir, tetapi
(3)
harus
dibebaskan sebagai isyarat belas-kasih atau tukar-menukar tawanan (QS.47:5).
Tetapi orang-orang yang bernasib malang yang tidak memperoleh kemerdekaannya, lewat salah satu dari cara-cara itu, atau terpaksa memilih
tinggal bersama majikan-majikan
mereka yang Muslim, mereka dapat menebus kebebasan mereka dengan membuat perjanjian dengan mereka yang disebut mukatabah,
(QS.24: 34).
Jika seorang perempuan tertawan
dalam peperangan yang sifatnya
seperti tersebut di atas dan dengan demikian ia kehilangan kemerdekaannya serta menjadi milk yamin, lagi pula ia tidak
berhasil memperoleh kemerdekaannya dengan
jalan pertukaran tawanan perang, dan kepentingan pemerintah juga tidak
membenarkan pembebasannya yang segera
sebagai tanda belas-kasih, atau kaumnya ataupun pemerintahnya sendiri tidak
menebusnya, lagi pula ia tidak berupaya membeli
(menebus) kemerdekaannya dengan
mengadakan mukatabah, dan majikannya — demi keselamatan akhlaknya — maka menikahinya tanpa meminta
persetujuannya lebih dahulu, maka bagaimanakah peraturan ini dapat dianggap tercela?
Adapun mengenai mengadakan hubungan intim dengan seorang tawanan perang perempuan atau seorang budak perempuan tanpa menikahinya, sekali-kali tidak didukung oleh ayat ini atau ayat-ayat Al-Quran lain manapun. Al-Quran bukan saja tidak membenarkan memperlakukan tawanan-tawanan
perang perempuan sebagai istri
tanpa menikahinya secara sah, bahkan ada perintah-perintah
yang jelas dan tegas bahwa tawanan-tawanan
perang ini -- seperti halnya pula perempuan-perempuan merdeka -- harus dinikahi
jika mereka akan diperlakukan sebagai istri, dengan syarat mereka telah
beriman (QS.2:222).
Jadi, antara kedua macam perempuan itu --- yakni perempuan
yang merdeka dan “perempuan yang
dimiliki tangan kanan” -- hanya ada perbedaan sementara dalam kedudukan sosial, yaitu minta
persetujuan sebelumnya tidak dianggap perlu dari diri tawanan perempuan untuk menikahi
mereka, sebagaimana sudah seyogianya diminta dari perempuan-perempuan merdeka.
Sebenarnya mereka itu kehilangan
hak karena keikutsertaan dalam perang terhadap Islam. Oleh karena itu ungkapan, mā malakat aimanukum, yang
berarti tawanan-tawanan perempuan, menurut Al-Quran sedikit pun tidak memberi dukungan kepada anggapan
bahwa Islam melestarikan pergundikan.
Selain ayat ini (QS.4:4),
sekurang-kurangnya dalam empat ayat lain
perintah itu telah diletakkan dengan kata-kata yang jelas dan tidak
samar-samar, bahwa tawanan-tawanan perang
perempuan hendaknya jangan dibiarkan
terus hidup tanpa bersuami (QS.2:222; QS.4:4; QS.4:26;
QS.24: 33).
Nabi Besar Muhammad saw. pun sangat tegas
dalam hal ini. Menurut riwayat beliau
pernah bersabda:
“Orang yang mempunyai budak perempuan dan
memberi didikan yang baik kepadanya, serta memeliharanya dengan cara yang patut
dan selanjutnya memerdekakan serta mengawininya, bagi dia ada ganjaran dua kali
lipat” (Bukhari, Kitab
al-‘Ilm).
Hadits ini berarti bahwa manakala
seorang orang Islam ingin memperistri
seorang budak perempuan, ia hendaknya
pertama-tama memerdekakan budak perempuan itu lebih dahulu sebelum
menikahinya.
Para Istri Mulia Nabi Besar Muhammad Saw.
Amal Nabi Besar Muhammad saw. amat sejalan dengan perintah beliau saw.
itu. Dua dari antara istri-istri beliau, Juwairiah
dan Shafiyyah, jatuh ke tangan beliau
sebagai tawanan perang. Mereka itu milk
yamin beliau saw.. Tetapi beliau saw.
menikahi keduanya menurut syariat Islam.
Demikian juga Nabi Besar Muhammad saw. menikahi
juga Mariyah yang dikirim Raja
Muda Mesir untuk beliau saw. dan istri
beliau yang ini pun menikmati kedudukan sebagai perempuan merdeka, seperti istri-istri Nabi Besar Muhammad saw.
yang lainnya beliau pun mengenakan burkah (kudungan) dan termasuk salah
satu di antara Ummul Mukminin (Ibu orang-orang yang beriman).
Al-Quran menjelaskan bahwa perintah berkenaan dengan pernikahan yang berlaku untuk “yang dimiliki tangan kanan engkau” adalah sama dengan perintah yang
berlaku untuk “putri-putri para paman dan
bibi beliau saw. dari pihak
ayah dan ibu.” Kedua kelas perempuan
itu harus dinikahi olehNabi
Besar Muhammad saw. sebelum
mereka diperlakukan sebagai istri-istri.
Ketiga kategori yang disebut di atas
semuanya dihalalkan bagi Nabi
Besar Muhammad saw. melalui pernikahan
(QS.33:51). Selanjutnya, ayat yang berbunyi:
وَّ الۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ النِّسَآءِ اِلَّا مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُکُمۡ -- “Dan diharamkan juga bagimu
perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali yang dimiliki tangan kanan kamu” (QS.4:25)
bersama-sama dengan ayat sebelumnya, membahas perempuan-perempuan muhrim
(diharamkan dinikahi) dan di antara mereka ini termasuk perempuan-perempuan yang
bersuami.
Tetapi
ayat (QS.4:25) itu membuat suatu pengecualian,
yaitu perempuan-perempuan bersuami yang ditawan dalam peperangan
agama dan kemudian mereka memilih
tetap bersama orang-orang Islam dapat dinikahi oleh majikan-majikan
mereka. Kenyataan bahwa mereka memilih tidak kembali kepada suami-lama mereka, dianggap sama dengan pembatalan pernikahan mereka yang
sebelumnya.
Dapat juga dicatat secara
sepintas lalu, bahwa adalah tidak
diperkenankan menikahi perempuan-perempuan kerabat budak-perempuan dalam batas
yang tidak diizinkan mengenai kerabat perempuan-merdeka. Misalnya:
ibu, saudara-perempuan, anak-perem-puan, dan sebagainya dari budak-perempuan
yang diperistri, tidak boleh dinikahi.
Ketentuan Bersifat Sementara & Dalam Islam Tidak Ada Nikah Sirri, Mut’ah atau “Kawin Kontrak”
Selanjutnya dapat dikatakan,
bahwa mengingat keadaan pada saat turun Al-Quran maka terpaksa harus mengadakan
perbedaan kedudukan sosial di antara
kedua golongan perempuan itu. Pembedaan itu dinyatakan dengan sebutan zauj
(perempuan-merdeka yang dinikahi) dan milk yamin (budak-perempuan yang
dinikahi).
Sebutan pertama menyandang arti persamaan
derajat antara suami dan istri,
sedangkan sebutan yang kedua mengisyaratkan kepada kedudukannya yang agak rendah
sebagai istri. Tetapi hal itu berlaku sementara. Al-Quran dan Nabi Besar Muhammad saw. memerintahkan
dengan keras sekali, bahwa budak-budak
perempuan pertama-tama harus diberi kemerdekaan
dan kedudukan penuh dan kemudian dinikahi, sebagaimana Nabi Besar Muhammad saw. telah melakukannya. Kecuali itu, Islam tidak memperkenankan perempuan yang
ditawan dalam peperangan-kecil untuk
diperlakukan sebagai budak-budak
perempuan. Izin menikahi budak perempuan tanpa persetujuannya lebih dahulu, berlaku
hanya apabila satu bangsa yang bersikap tidak-bersahabat
berinisiatip melancarkan perang agama
terhadap Islam untuk menghapuskan dan
memaksa orang-orang Islam
meninggalkan agama mereka di bawah ancaman pedang (senjata), dan kemudian
memperlakukan tawanan-tawanan mereka
— laki-laki maupun perempuan — sebagai budak-budak
seperti dilakukan di masa Nabi Besar Muhammad saw.
Pada masa itu
musuh-musuh membawa perempuan-perempuan Muslim sebagai tawanan dan memperlakukan mereka sebagai
budak-budak. Perintah Islam hanya merupakan tindak balasan dan bersifat sementara. Perintah itu mempunyai tujuan sampingan pula, yakni untuk melindungi akhlak tawanan-tawanan perempuan.
Keadaan yang demikian itu sudah tidak
berlaku lagi. Sekarang tidak ada lagi peperangan
agama dan karenanya tawanan-tawanan
perang tidak boleh diperlakukan
sebagai budak-budak. Demikianlah
makna “perempuan-perempuan yang dimiliki tangan kanan” yang dapat dinikahi secara sah oleh orang-orang beriman dalam ayat: لِفُرُوۡجِہِمۡ
حٰفِظُوۡنَ الَّذِیۡنَ ہُمۡ وَ -- “dan orang-orang
yang menjaga kemaluannya, اِلَّا عَلٰۤی
اَزۡوَاجِہِمۡ اَوۡ مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُہُمۡ فَاِنَّہُمۡ غَیۡرُ مَلُوۡمِیۡنَ -- kecuali terhadap istri-istri mereka atau apa yang dimiliki tangan kanannya maka
sesungguhnya mereka tidak tercela.” فَمَنِ ابۡتَغٰی
وَرَآءَ ذٰلِکَ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الۡعٰدُوۡنَ --
“tetapi barangsiapa mencari
selain dari itu maka mereka itu orang-orang
yang melampaui batas.” (Al-Mu’minūn [23]:6-8).
Dengan
demikian berbagai bentuk “hubungan
kelamin” dengan perempuan-perempuan di luar nikah atau pun nikah
sirri atau nikah mut’ah atau nikah kontrak bukanlah ajaran Islam dan perbuatan
haram seperti itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Besar Muhammad saw., dan
perbuatan tersebut termasuk perbuatan zina, yang mustahil
dilakukan oleh para pewaris “surga
Firdaus”, firman-Nya:
بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ ﴿﴾ قَدۡ اَفۡلَحَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ ۙ﴿﴾
الَّذِیۡنَ ہُمۡ فِیۡ صَلَاتِہِمۡ
خٰشِعُوۡنَ ۙ ﴿﴾ وَ الَّذِیۡنَ ہُمۡ عَنِ اللَّغۡوِ مُعۡرِضُوۡنَ ﴿ۙ﴾ وَ الَّذِیۡنَ ہُمۡ لِلزَّکٰوۃِ فٰعِلُوۡنَ ۙ﴿﴾ وَ الَّذِیۡنَ ہُمۡ لِفُرُوۡجِہِمۡ حٰفِظُوۡنَ
ۙ﴿﴾ اِلَّا عَلٰۤی اَزۡوَاجِہِمۡ اَوۡ مَا مَلَکَتۡ
اَیۡمَانُہُمۡ فَاِنَّہُمۡ غَیۡرُ مَلُوۡمِیۡنَ ۚ﴿﴾ فَمَنِ ابۡتَغٰی وَرَآءَ ذٰلِکَ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ
الۡعٰدُوۡنَ ۚ﴿﴾ وَ الَّذِیۡنَ ہُمۡ
لِاَمٰنٰتِہِمۡ وَ عَہۡدِہِمۡ رٰعُوۡنَ ۙ﴿﴾ وَ الَّذِیۡنَ ہُمۡ عَلٰی صَلَوٰتِہِمۡ یُحَافِظُوۡنَ ۘ﴿﴾ اُولٰٓئِکَ ہُمُ الۡوٰرِثُوۡنَ ﴿ۙ﴾ الَّذِیۡنَ یَرِثُوۡنَ الۡفِرۡدَوۡسَ ؕ ہُمۡ فِیۡہَا خٰلِدُوۡنَ ﴿﴾
Aku baca dengan nama Allah, Maha Pemurah, Maha Penyayang. Sungguh
telah berhasil orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya, dan orang-orang yang berpaling dari hal yang sia-sia, dan orang-orang
yang membayar zakat, لِفُرُوۡجِہِمۡ
حٰفِظُوۡنَ الَّذِیۡنَ ہُمۡ وَ -- dan orang-orang
yang menjaga kemaluannya, ۙ مَلُوۡمِیۡنَ اِلَّا عَلٰۤی اَزۡوَاجِہِمۡ اَوۡ مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُہُمۡ فَاِنَّہُمۡ
غَیۡرُ -- kecuali terhadap istri-istri mereka atau apa yang dimiliki tangan kanannya maka
sesungguhnya mereka tidak tercela, فَمَنِ ابۡتَغٰی وَرَآءَ ذٰلِکَ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الۡعٰدُوۡنَ -- tetapi barangsiapa
mencari selain dari itu maka mereka itu orang-orang
yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan perjanjian-perjanjian mereka, dan orang-orang
yang memelihara shalat-shalat mereka.
اُولٰٓئِکَ
ہُمُ الۡوٰرِثُوۡنَ -- Mereka itulah pewaris, الَّذِیۡنَ یَرِثُوۡنَ الۡفِرۡدَوۡسَ -- yaitu
orang-orang yang akan
mewarisi surga Firdaus, ہُمۡ فِیۡہَا خٰلِدُوۡنَ -- mereka akan kekal
di dalamnya. (Al-Mu’minūn [23]:1-12).
Pada
Hakikatnya Kematian Manusia di Dunia Merupakan Proses Kelahiran
Ruhnya di Akhirat
Sehubungan dengan firman-Nya tersebut selanjutnya
Allah Swt. menjelaskan proses perkembangan
penciptaan manusia dalam rahim ibu yang mengisyaratkan adanya kesejajaran antara keduanya, firman-Nya:
وَ لَقَدۡ خَلَقۡنَا
الۡاِنۡسَانَ مِنۡ سُلٰلَۃٍ مِّنۡ طِیۡنٍ
﴿ۚ ﴾ ثُمَّ جَعَلۡنٰہُ نُطۡفَۃً
فِیۡ قَرَارٍ مَّکِیۡنٍ ﴿۪ ﴾ ثُمَّ خَلَقۡنَا النُّطۡفَۃَ عَلَقَۃً فَخَلَقۡنَا الۡعَلَقَۃَ مُضۡغَۃً فَخَلَقۡنَا الۡمُضۡغَۃَ عِظٰمًا فَکَسَوۡنَا
الۡعِظٰمَ لَحۡمًا ٭ ثُمَّ اَنۡشَاۡنٰہُ خَلۡقًا اٰخَرَ ؕ فَتَبٰرَکَ اللّٰہُ اَحۡسَنُ الۡخٰلِقِیۡنَ ﴿ؕ ﴾
Dan
sungguh Kami benar-benar telah
menciptakan insan (manusia) dari sari tanah liat, kemudian Kami menjadikannya air mani di dalam tempat
penyimpanan yang kokoh. Kemudian Kami menciptakan air mani menjadi segumpal
darah, maka Kami menciptakan segumpal darah itu menjadi segumpal daging, maka Kami menciptakan dari segumpal daging itu tulang-tulang, kemu-dian Kami membungkus tulang-tulang itu
dengan daging ثُمَّ اَنۡشَاۡنٰہُ خَلۡقًا اٰخَرَ -- kemudian
Kami menumbuhkannya menjadi makhluk lain, الۡخٰلِقِیۡنَ فَتَبٰرَکَ اللّٰہُ اَحۡسَنُ -- maka Maha Berkat Allah, Sebaik-baik
Pencipta (Al-Mu’minūn [23]:13-15).
Setelah itu Allah Swt. berfirman mengenai kepastian kematian yang akan dialami manusia,
dan adanya 7 tingkatan (7 jalan) yang
harus dilalui manusia, baik dari segi perkembangan
jasmani mau pun perkembangan ruhaninya:
ثُمَّ اِنَّکُمۡ بَعۡدَ ذٰلِکَ لَمَیِّتُوۡنَ ﴿ؕ﴾ ثُمَّ اِنَّکُمۡ یَوۡمَ الۡقِیٰمَۃِ تُبۡعَثُوۡنَ ﴿﴾ وَ لَقَدۡ خَلَقۡنَا فَوۡقَکُمۡ سَبۡعَ طَرَآئِقَ ٭ۖ وَ مَا کُنَّا عَنِ الۡخَلۡقِ غٰفِلِیۡنَ ﴿﴾
Kemudian
sesungguhnya kamu sesudah itu pasti akan mati, kemudian
sesungguhnya kamu pada Hari Kiamat akan
dibangkitkan. Dan
sungguh
Kami benar-benar telah menciptakan di atas kamu tujuh jalan ruhani,
dan Kami sekali-kali tidak lalai dari
penciptaan. (Al-Mu’minūn [23]:16-18).
Makna ayat ثُمَّ اِنَّکُمۡ بَعۡدَ ذٰلِکَ
لَمَیِّتُوۡنَ -- “Kemudian sesungguhnya kamu sesudah itu pasti
akan mati.” Setelah manusia mencapai perkembangan
sepenuhnya, maka menyusullah suatu proses
kemunduran, yang berakhir dengan kematian.
Kehidupan harus berakhir dalam kemunduran, kehancuran, dan kematian.
Demikianlah hukum alam yang tidak
dapat diubah. Hanya Allah Swt. sajalah
yang hidup kekal-abadi
(QS.55:27-28).
Selanjutnya
berfirman: اِنَّکُمۡ یَوۡمَ
الۡقِیٰمَۃِ تُبۡعَثُوۡنَ ثُمَّ -- “kemudian sesungguhnya kamu pada Hari Kiamat akan dibangkitkan.”
Sesudah mati manusia akan dibangkitkan kembali, agar supaya ia
dapat terus membuat kemajuan ruhani
dalam kehidupan di akhirat yang tidak
mempunyai kesudahan. Kemajuan yang ia
capai dalam kehidupan sekarang di dunia hanya merupakan tingkat persiapan.
Di dalam kehidupan dunia keadaannya seperti seorang anak dalam rahim ibunya. Sesudah mati,
ia dilahirkan dalam kehidupan baru dan lebih lengkap di akhirat
yang merupakan permulaan bagi suatu kemajuan
yang tidak akan berakhir (QS.66:9). Namun masalahnya adalah sebagaimana halnya kelahiran manusia secara jasmani dari “rahim
ibu” ini ada bayi yang langsung dapat beradaptasi
dengan kehidupan dunia dan ada
pula yang tidak bisa langsung beradaptasi karena adanya beberapa ketidak-sempurnaan atau lahir
premature, sehingga bayi tersebut harus terlebih dulu
mengalami rehabilitasi sebelum dapat masuk surga, demikian pulanya
halnya dengan “kelahiran ruh” manusia
pada waktu mengalami kematian seperti itu pula, yakni ada yang langsung
masuk surga dan ada pula ruh-ruh manusia di akhirat yang harus terlebih dulu melalui rehabilitasi dalam neraka karena keadaannya tidak sempurnanya (cacat),
firman-Nya:
فَاَمَّا مَنۡ
ثَقُلَتۡ مَوَازِیۡنُہٗ ۙ﴿﴾ فَہُوَ فِیۡ
عِیۡشَۃٍ رَّاضِیَۃٍ ؕ﴿﴾ وَ اَمَّا مَنۡ
خَفَّتۡ مَوَازِیۡنُہٗ ۙ﴿ ﴾ فَاُمُّہٗ ہَاوِیَۃٌ ؕ﴿﴾ وَ مَاۤ اَدۡرٰىکَ مَا ہِیَہۡ ﴿ؕ﴾ نَارٌ حَامِیَۃٌ ﴿٪﴾
Maka adapun
orang yang berat timbangan amalnya,
maka ia di dalam kehidupan yang menyenangkan. Dan
adapun orang yang ringan timbangan amalnya,
maka
ibunya inangnya adalah Hāwiyah. Dan apakah engkau mengeta-hui apa Hāwiyah itu? Yaitu api yang menyala-nyala! (Al-Qāri’ah [101]:6-11).
Neraka Tidak Kekal
& Tujuh Tingkatan “Jalan”
Makna
ayat فَاَمَّا مَنۡ
ثَقُلَتۡ مَوَازِیۡنُہٗ -- “Maka adapun orang yang berat timbangan amalnya, فَہُوَ فِیۡ عِیۡشَۃٍ رَّاضِیَۃٍ -- maka ia di dalam kehidupan yang menyenangkan,” bila
dipergunakan dalam hubungan dengan perorangan
kata mawāzin berarti hasil
perbuatannya, tetapi bila dipergunakan dalam hubungan dengan suatu bangsa kata itu bermakna sarana-sarana kebendaan dan sumber-sumber daya.
Menurut istilah peperangan zaman mutakhir ini rupanya istilah “tonase” (ukuran
bobot) merupakan terjemahan tepat dari kata itu. Dalam pengertian terakhir,
ayat ini akan berarti bahwa suatu bangsa
yang sumber daya materinya besar atau
tonase kapal-kapal laut dan pesawat-pesa-wat terbangnya berat, akan mengungguli lawan-lawannya, dan
kenyataan itu akan meningkatkan wibawa
dan kekuasaannya dan sebagai
akibatnya menambah kebahagiaannya
duniawinya.
Makna ayat وَ اَمَّا
مَنۡ خَفَّتۡ مَوَازِیۡنُہٗ -- “Dan adapun orang yang
ringan timbangan amalnya, ﴾ فَاُمُّہٗ ہَاوِیَۃٌ -- maka ibunya
inangnya adalah Hāwiyah,” hubungan orang-orang
berdosa dengan neraka akan serupa
dengan hubungan bayi dengan rahim ibunya. Yakni seperti halnya mudigah (janin) tumbuh melalui
berbagai tingkat perkembangan di dalam rahim
ibu hingga pada akhimya ia lahir
dalam bentuk manusia utuh, demikian
pulalah keadaan orang-orang bersalah
yang akan melalui berbagai tingkat
siksaan batin dalam neraka di akhirat hingga pada akhirnya ruh mereka menjadi sama sekali bersih
dari noda dosa dan memperoleh kelahiran baru.
Jadi, pada hakikatnya azab neraka
itu dimaksudkan membuat orang-orang jahat bertobat
dari dosa-dosa mereka dan memperbaiki diri mereka sendiri. Menurut
pandangan Islam neraka merupakan suatu panti
asuhan karena itu para penghuni neraka tidak kekal berada di
dalamnya. Karena setelah ruh manusia setelah mengalami masa “rehabilitasi” dalam
neraka akhirnya akan masuk ke dalam surga
yang tidak terbatas tingkatan
kesempurnaannya (QS.66:6).
Makna ayat selanjutnya: وَ لَقَدۡ خَلَقۡنَا
فَوۡقَکُمۡ سَبۡعَ طَرَآئِقَ -- “Dan sungguh
Kami benar-benar telah menciptakan di atas kamu tujuh jalan ruhani,
وَ مَا کُنَّا عَنِ الۡخَلۡقِ
غٰفِلِیۡنَ -- dan
Kami sekali-kali tidak lalai dari penciptaan.” Enam tingkat kemajuan ruhani yang dilukiskan dalam
sepuluh ayat pertama Surah Al-Mu’minūn
ini menjadi tujuh jika “surga” (ayat 12) dihitung sebagai tingkat terakhir bagi perkembangan ruhani manusia.
Demikian pula, bila tingkat persiapan sebelum pembentukan air mani وَ لَقَدۡ
خَلَقۡنَا الۡاِنۡسَانَ مِنۡ سُلٰلَۃٍ
مِّنۡ طِیۡنٍ
-- “dan sungguh Kami
benar-benar telah
menciptakan insan (manusia) dari sari tanah liat” ditambahkan kepada enam tingkat perkembangan mudigah,
maka angka ini pun menjadi tujuh pula. Dengan demikian “tujuh jalan dalam langit ruhani” yang
telah disinggung dalam ayat ini, bersesuaian dengan tujuh tingkat perkembangan jasmani manusia yang telah disebut dalam
Surah Al-Mu’minūn ayat 13 - 15.
Ruh Manusia
dengan Semua Partikel Tubuhnya serta
Seluruh Kemampuannya Merupakan Ciptaan
Allah Swt. dan Milik-Nya
Sehubungan dengan keberlangsungan
kehidupan ruh manusia yang tidak
terbatas di alam akhirat -- yakni
di dalam surga – tersebut Masih
mau’ud a.s. bersabda:
“Kitab suci Al-Quran
mengajarkan kepada kita bahwa manusia bersama ruh
dan seluruh kapasitas (kemampuan) serta segenap partikel dari
dirinya adalah ciptaan Allah Swt..
Karena itu berdasarkan petunjuk
arahan Al-Quran, kita ini sepenuhnya
adalah milik Allah Swt.
dimana kita tidak mempunyai hak menggugat apa pun atas Wujud-Nya karena menganggap Dia tidak memberikan hal-hal yang dianggap sebagai tanggungjawab-Nya.
Jika demikian adanya maka kita tidak bisa menganggap-Nya sebagai Yang
Maha Adil. Mengingat kita ini pada dasarnya memang bertangan hampa, karena itu kita menyebut Diri-Nya sebagai Al-Rahīm (Maha Penyayang). Jika kita merasa mempunyai hak atas
Tuhan agar melakukan apa yang kita
inginkan, kita tidak bisa menyebut-Nya lagi sebagai Yang Maha Adil
karena jika Dia tidak melakukan apa yang kita
inginkan maka Dia bisa dianggap sebagai telah melakukan kesalahan.” (Chasma Marifat, Qadian, Anwar Ahmadiyyah Press, 1908; sekarang dicetak dalam Ruhani Khazain, jld. 23, hlm.
36, London, 1984).
(Bersambung)
Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid
***
Pajajaran
Anyar, 9 Oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar